Belum terdaftar?
Home Artikel Perikanan dan Kelautan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Written by Wahyu Yuliantono   
Tuesday, 12 May 2009 00:50
 Sedikitnya 90% atau 6,5 Juta nelayan,pembudidaya ikan,pengelola ikan(pelakau utama) dan
pelaku dukung usaha telah membentuk usaha skala Mikro dengan aksebilitas terbatas.
Karenanya, dibutuhkan keberadaan penyuluh perikanan yang akan menjadi fasilitator,
dinamisator, dan motivator dalam proses pembinaan dan pendampingan, demi mengembangan dan
perluasan usaha yang sudah dibangun.

Karena kebutuhan tersebut, maka Pemerintah secaea resmi mengesahkan pemberian jabatan
fungsional bagi penyuluh perikanan, yang tadinya masih disatukan dengan penyuluh pertanian
sesuai dengan dengen Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan aparatur negara (PAN)
No.19/2008. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, pemisahan dilakukan
mengingat potensi summberdaya kelautan dan perikanan indonesia sangat besar untuk mendukung
kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan.

   Untuk itulah dibutuhkan sumberdaya manusia (SDM) khusus yang handal dan profesional dalam
menangani sektor tersebut." jelas Freddy usai penandatanganan MoU dengan Badan Kepegawaian
Negara di Jakarta, beberapa hari yang lalu. Nantinya, lanjut freddy, pelaksanaan penyuluhan
tidak hanya menghadalkan penyuluhan yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS)saja, tetapi
juga bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan penyuluh swasta.

 Berita Kota 11 mei 2009

Last Updated on Tuesday, 12 May 2009 01:00
 

Comments  

 
0 # Amir Abas 2009-05-12 17:11
program yang pemerintah yg mantap neh... mau dunk jadi penyuluh swasta....
 
 
0 # kamil sayuti 2009-05-19 06:02
da pnerimaan bsr2an g ya? mo donk iktanPage Title ()
 
 
0 # David Indra Widianto 2009-06-01 16:20
penyuluh memang ujung tombak pengembangan perikanan. tapi tolong kepada pejabat pusat yang berwenang, peraturan2 yang menunjang kinerja penyuluh tolong dipecepat. seperti perber nya belom diteken juga, trus peraturan mengenai tunjangan pp blom ada... cepet dunk... jangan sampai penyuluhnya sendiri malah pindah jadi struktural
 
 
0 # Muhammad Alpiani Noor 2009-06-01 21:46
kapan inpassingnya? status peny. perikanan kan msh peny. pertanian..ntar bentrok ama kebijakan deptan tuh, klo klamaan.......
 
 
0 # Suhendra, S.St.Pi 2009-07-21 06:55
Khusus untuk Kabupaten Kayong Utara, PPL (Perikanan) masih polyfalen dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, sedangkan untuk Dinas Kelautan dan Perikanan hanya memiliki 3 sub bidang : Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Pengawasan Perikanan.
 
 
0 # Amir Abas 2009-08-16 07:58
dengar-dengar penerimaanya bulan agustus ato september ya??? tolong di kabarin ya kalo ada mana tahu kita bisa ikutan.....
 

Online

None

Statistik Anggota