|
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan |
|
Written by Wahyu Yuliantono
|
|
Tuesday, 12 May 2009 00:50 |
Sedikitnya 90% atau 6,5 Juta nelayan,pembudidaya ikan,pengelola ikan(pelakau utama) dan pelaku dukung usaha telah membentuk usaha skala Mikro dengan aksebilitas terbatas. Karenanya, dibutuhkan keberadaan penyuluh perikanan yang akan menjadi fasilitator, dinamisator, dan motivator dalam proses pembinaan dan pendampingan, demi mengembangan dan perluasan usaha yang sudah dibangun.
Karena kebutuhan tersebut, maka Pemerintah secaea resmi mengesahkan pemberian jabatan fungsional bagi penyuluh perikanan, yang tadinya masih disatukan dengan penyuluh pertanian sesuai dengan dengen Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan aparatur negara (PAN) No.19/2008. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, pemisahan dilakukan mengingat potensi summberdaya kelautan dan perikanan indonesia sangat besar untuk mendukung kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan. Untuk itulah dibutuhkan sumberdaya manusia (SDM) khusus yang handal dan profesional dalam menangani sektor tersebut." jelas Freddy usai penandatanganan MoU dengan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, beberapa hari yang lalu. Nantinya, lanjut freddy, pelaksanaan penyuluhan tidak hanya menghadalkan penyuluhan yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS)saja, tetapi juga bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan penyuluh swasta. Berita Kota 11 mei 2009 |
|
Last Updated on Tuesday, 12 May 2009 01:00 |
Comments
RSS feed for comments to this post.